NIK e-KTP Masuk Kriteria? Dana Bansos PKH dan BPNT Rp3,2 Juta Siap Disalurkan Untuk KPM Ini

Minggu 18 Jan 2026, 13:56 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) dengan nilai hingga Rp3.200.000 dari pemerintah. 
(Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) dengan nilai hingga Rp3.200.000 dari pemerintah. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) dengan nilai hingga Rp3.200.000 dari pemerintah.

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bansos tahun 2026 tetap menjadi prioritas, terutama menjelang bulan Ramadhan

Di mana, program reguler yang masih berjalan hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada periode tahap 1 periode Januari hingga Maret 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahkan berpotensi menerima Rp3.200.000, tergantung komposisi keluarga dan program bansos yang diterima.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bansos PKH, BPNT, dan program bantuan lain pada 2026 dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat.

Besarnya bantuan hingga Rp3.200.000 tersebut tidak berasal dari satu program tunggal.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa program bansos yang diterima oleh satu keluarga dalam satu tahap penyaluran.

Pemerintah sendiri memanfaatkan hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta sejumlah lembaga terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan potensi penerima ganda maupun tidak layak.

Validasi data penerima dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pusat.

Usulan penerima itu dapat berasal dari pemerintah daerah maupun pengajuan individu yang kemudian diverifikasi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.

Besarnya bantuan hingga Rp3.200.000 tersebut tidak berasal dari satu program tunggal.


Berita Terkait


News Update