Selain itu, pijaknya juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan manifes penerbangan.
Dari data tersebut diketahui bahwa Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke Haikou pada 19 Desember 2025. Bidpropam Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran etik dan meminta pendapat hukum.
Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, disusul sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan kode etik Polri, sehingga dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir menetapkan sanksi PTDH,” tuturnya.
