SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah daerah di Sumatra masih terlihat di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh dan dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana.
Hal ini karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas status kayu tersebut.
“Ada kekhawatiran jika kayu itu dibersihkan atau dimanfaatkan, justru menimbulkan persoalan hukum,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 4 Januari 2025.
Sebenarnya, kata Saan, pemerintah daerah di wilayah bencana meminta kejelasan dari pemerintah pusat mengenai status kayu tersebut agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat.
Mereka menilai, kayu-kayu tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana.
Lanjut Saan, sampai dengan saat ini pemerintah daerah masih menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status hukum kayu gelondongan tersebut.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum memperoleh arahan apakah kayu itu boleh digunakan atau harus diamankan sebagai barang temuan.
"Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai dan kawasan permukiman sangat diperlukan untuk mencegah risiko bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas warga," terang Politikus Partai Nasdem tersebut.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 2 Kapan Ditutup? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya
Lanjut Saan, pihaknya berjanji akan menjembatani persoalan tersebut melalui koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Ia mendorong agar kepastian status hukum kayu gelondongan segera ditetapkan
