Menkeu Purbaya Siapkan Layer Cukai Terbaru, Cek Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok di Sini

Sabtu 17 Jan 2026, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan maraknya kasus peredaran produk rokok ilegal dalam negeri.

Purbaya mengatakan aturan penambahan layer tarif CHT tersebut kemungkinan akan diterbitkan pada pekan depan. Saat ini, Purbaya sedang serius membahas dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan tersebut.

"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.

Purbaya Rencanakan Legalkan Rokok Ilegal

Purbaya mengatakan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal yang diharapkan bisa menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depannya.

Baca Juga: Purbaya Andalkan 3 Sektor Utama untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Aturan saat ini terkait penetapan lapisan tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Tarif tersebut diberlakukan untuk mengatur klasifikasi tentang besaran yang nanti akan dijual produsen lewat penetapan harga jual eceran (HJE).

Baca Juga: Dikritik CIO Danantara, Menkeu Purbaya Turun Langsung Pastikan Coretax Berjalan Optimal

Daftar Tarif Cukai Hasil Tembakau

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I paling rendah: Rp2.375
  2. SKM Golongan II paling rendah: Rp 1.485

Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I paling rendah: Rp2.495
  2. SPM Golongan II paling rendah: Rp1.565

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I lebih dari: Rp2.170
  2. SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp1.555 sampai Rp2.170
  3. SKT/SPT Golongan II paling rendah: Rp995
  4. SKT/SPT Golongan III paling rendah: Rp860

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp2.375

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I paling rendah Rp950
  2. KLM Golongan II paling rendah Rp200

Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275
  2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275
  3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290

Harga rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198.000
  2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
  3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000
  4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500

Berita Terkait


News Update