Menkeu Purbaya Siapkan Layer Cukai Terbaru, Cek Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok di Sini

Sabtu 17 Jan 2026, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I lebih dari: Rp2.170
  2. SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp1.555 sampai Rp2.170
  3. SKT/SPT Golongan II paling rendah: Rp995
  4. SKT/SPT Golongan III paling rendah: Rp860

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp2.375

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I paling rendah Rp950
  2. KLM Golongan II paling rendah Rp200

Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp275
  2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275
  3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290

Harga rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198.000
  2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
  3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000
  4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500

Berita Terkait


News Update