Bansos PIP Termin I 2026 Cair Lewat Bank Apa? Cek Nominal Bantuan yang Cair dan Jadwal Penyaluran

Jumat 16 Jan 2026, 18:26 WIB
Ilustrasi - Jadwal penyaluran dana bansos PIP Termin I 2026. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Ilustrasi - Jadwal penyaluran dana bansos PIP Termin I 2026. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTACOID - Apa saja bank penyalur bansos PIP Termin I 2026? Simak informasi mengenai nominal bantuan dan juga jadwal penyalurannya.

Sejumlah program bantuan sosial (bansos) reguler dipastikan akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun ini, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan pendidikan ini digulirkan ke sejumlah peserta didik dari keluarga tidak mampu supaya tetap bisa mendapatkan akses ke pendidikan.

Sebelum menerima pencairan dana bansos PIP 2026, wali murid dan peserta didik perlu mengetahui sejumlah informasi penting tentang mekanisme penyaluran.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Aturan Penarikan Dana PIP

Melansir informasi dari website resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui oleh peserta sebelum menarik dana PIP.

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Setiap peserta didik yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening ke masing-masing bank penyalur agar dana PIP dapat dicairkan dan tidak hangus.

2. Penarikan Langsung Melalui Bank

Bagi peserta yang sudah memiliki rekening SimPel, bisa langsung mencairkan dana PIP melalui teller bank penyalur apabila bantuan sudah cair.

Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini

3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit

Apabila peserta memiliki kartu debit rekening SimPel, maka peserta dapat menarik langsung dana bantuan dengan kartu tersebut melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan pihak perbankan.

Ketentuan Aktivasi Rekening PIP

Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diharuskan melakukan aktivasi rekening yang berfungsi untuk mengaktifkan transaksi perbankan pada tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).


Berita Terkait


News Update