CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Pembatasan pembuangan sampah ke TPPAS Regional Sarimukti mengakibatkan sejumlah daerah di wilayah Bandung Raya kelimpungan.
Kota Cimahi pun kena imbas. Kini, Pemkot Cimahi digenjot untuk menyelesaikan sampah langsung di wilayah sendiri.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH. Dalam aturan tersebut, Cimahi hanya kebagian jatah buang sampah maksimal 1.668 ton tiap dua pekan ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jatah itu sama dengan KBB, sementara Kota Bandung dibatasi 13.738 ton dan Kabupaten Bandung 3.925 ton per dua minggu.
Baca Juga: Tergerus Air Sungai, Jalan Kaduagung-Gunungkencana di Lebak Ambles
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengakui kebijakan ini memaksa daerah bergerak cepat.
"Kita optimalkan pemilahan sampah di wilayah. Targetnya 60 persen sampah selesai di tingkat kelurahan," kata Chanifah, Kamis 15 Januari 2026.
Dia menyebutkan, saat ini produksi sampah di Cimahi mencapai 250 ton per hari. Untuk menekan volume yang dibuang ke Sarimukti, DLH Cimahi juga menggenjot peran TPS 3R dengan target 40 persen sampah bisa diolah.
Tak cuma itu, pengolahan sampah di wilayah selatan juga bakal diperkuat. DLH Cimahi berencana menyewa gudang di Kelurahan Utama dengan kapasitas sekitar 10 ton per hari, termasuk untuk finishing goods.
Baca Juga: Huntap Belum Dibangun, Korban Banjir Bandang di Lebak Galang Dana
"Kalau dua skema ini jalan, residu tinggal 10 persen saja. Itu yang dibuang ke Sarimukti. Cimahi jadi tidak bergantung penuh lagi," ungkapnya.
