Penjual Obat Terlarang di Tangerang Diciduk, Uang Tunai Rp18 Juta Ditemukan

Kamis 15 Jan 2026, 10:14 WIB
Ilustrasi. Pengedar obat keras ditangkap di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Sumber: Freepik/@azerbaijan-stockers)

Ilustrasi. Pengedar obat keras ditangkap di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Sumber: Freepik/@azerbaijan-stockers)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial ES, 23 tahun, diciduk di kontrakan Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu, 14 Januari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pemuda tersebut ditangkap setelah terbukti mengedarkan obat terlarang golongan G di wilayah Tangerang Raya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual-beli obat ilegal di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi," ujarnya.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Barat itu telah ditahan. Sementara itu, barang bukti juga disita dari tangan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Berita Terkait


News Update