CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 17 bangunan liar di Jalan HR Lukman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP karena berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran lapak tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memulihkan kembali lahan negara yang dipakai secara ilegal oleh para PKL di lokasi tersebut.
“Satpol PP Kabupaten Bogor Bersama dengan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil membongkar 17 bangunan atau lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi tersebut,” ujar Rhama Rhama dalam keterangannya dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Rhama melanjutkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik lapak atau bangunan untuk membongkar secara mandiri.
Namun, pemberitahuan tersebut tak diindahkan para PKL sehingga pembongkaran dilakukan pihak Satpol PP, sehingga Satpol PP melakukan pembongkaran menggunakan satu unit alat berat, karena terdapat sejumlah lapak yang telah dibangun menggunakan bangunan permanen.
“Ada beberapa bangunan yang sudah di bongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut dan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran penertiban oleh Satpol PP dengan menggunakan alat berat dan manual dengan palu,” jelasnya.
Puing-puing pembongkaran dari lapak PKL itu pun dibawa langsung oleh DLH Kabupaten Bogor untuk diamankan. Rhama memastikan, saat pembongkaran berlangsung, semua berjalan aman dan kondusif.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (cr-6)
