Saat korban hendak pulang, ia menerima informasi dari Saepudin, 28 tahun, yang menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah diamankan warga di Kampung Pasir, Desa Ketos, Kecamatan Kibin.
Menurut keterangan kepolisian, warga curiga terhadap gerak-gerik pelaku dan langsung menghentikan serta mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit motor Yamaha Vega R langsung dibawa ke Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Desma.
Ia menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
