POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai top up Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi kabar positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal kerja.
Melalui skema top up, debitur KUR BRI yang masih memiliki pinjaman aktif diperbolehkan menambah plafon kredit tanpa harus menunggu pelunasan pinjaman sebelumnya.
Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus mendorong pelaku usaha agar mampu naik kelas secara berkelanjutan.
Apa Itu KUR BRI dan Skema Top Up Pinjaman?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan melalui perbankan, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI). KUR ditujukan untuk UMKM produktif yang layak namun belum memiliki agunan tambahan yang memadai.
Baca Juga: Bansos BPNT 2026 Total Rp600.000 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran Reguler ke KKS
Top up KUR BRI adalah fasilitas penambahan pinjaman bagi debitur eksisting dengan catatan kinerja kredit berjalan baik. Artinya, pelaku UMKM dapat memperoleh tambahan modal usaha sebelum kredit sebelumnya lunas.
Menurut BRI, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan usaha nasabah.
“BRI berkomitmen mendukung UMKM melalui pembiayaan berkelanjutan, termasuk fasilitas top up KUR bagi debitur dengan rekam jejak yang baik,” demikian pernyataan resmi BRI dalam publikasi program KUR.
Syarat Top Up KUR BRI 2026 yang Wajib Dipenuhi
Tidak semua debitur otomatis bisa mengajukan top up. Ada beberapa syarat utama top up KUR BRI 2026 yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:
1. Riwayat Pembayaran Lancar
Pemohon wajib memiliki catatan pembayaran angsuran yang baik, tanpa tunggakan minimal selama enam bulan terakhir. Riwayat ini menjadi indikator kelayakan kredit dan kedisiplinan debitur.
2. Plafon Pinjaman Belum Maksimal
Top up hanya dapat dilakukan apabila total pinjaman belum mencapai batas maksimum KUR, yaitu:
- KUR Mikro: maksimal Rp50 juta
- KUR Kecil: maksimal Rp500 juta
