"Pada Kamis, 8 Januari 2026, kami mengamankan salah satu yang diduga pelaku berinisial AWS, 20 tahun di rumahnya, wilayah Ciomas," ucapnya.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terduga pelaku lainnya diamankan kembali yakni ARA, 23 tahun pelaku di amankan di tempat kerjanya yang berada di Cibuluh, Kelurahan Kedung Halang Kota Bogor," tuturnya.
Saat ini, pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut. AWS dan juga ARA dijatuhi pasal 170 KUHP atau pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr-6)
