POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran KUR Perumahan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
Dengan payung aturan yang jelas, pemerintah berupaya memastikan penyaluran kredit berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Berbeda dengan skema KUR pada umumnya, KUR Perumahan dirancang lebih spesifik dan fleksibel.
Pemerintah membaginya ke dalam dua pendekatan utama, yakni dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.
Pembagian ini bertujuan agar pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pelaku usaha, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Oleh karena itu, memahami skema pinjaman, plafon pembiayaan, serta syarat yang harus dipenuhi menjadi langkah awal yang penting sebelum mengajukan KUR Perumahan.
Lantas, bagaimana skema pinjaman KUR Perumahan yang ditawarkan oleh pemerintah?
Berapa besar plafon yang bisa diajukan, dan apa saja syarat lengkap yang wajib dipenuhi calon penerima? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta
Skema KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
KUR Perumahan dari sisi penyediaan ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pembangunan, penyediaan, atau pengembangan rumah. Adapun ketentuan skema ini meliputi.
- Plafon pinjaman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- Mekanisme pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau menggunakan sistem revolving.
- Batas pencairan ditetapkan dengan baki debet maksimal Rp5 miliar setiap kali penarikan, total akumulasi pembiayaan paling banyak Rp20 miliar, serta jumlah akad kredit tidak lebih dari empat kali.
- Tenor pinjaman diberikan maksimal empat tahun untuk kebutuhan modal kerja dan maksimal lima tahun untuk pembiayaan investasi.
- Grace period atau masa tenggang mengikuti kebijakan masing-masing penyalur KUR.
Baca Juga: Sinopsis Film Penerbangan Terakhir Dibintangi Jerome Kurnia dan Nadya Arina
Skema KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah
Sementara itu, KUR Perumahan dari sisi permintaan menyasar pelaku UMKM yang membutuhkan rumah sebagai bagian dari kegiatan usaha, baik untuk tempat tinggal produktif maupun penunjang aktivitas ekonomi. Ketentuan skema ini antara lain:
- Plafon pinjaman berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp500 juta.
- Penggunaan dana diperuntukkan bagi pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
- Pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara debitur dan penyalur KUR.
- Tenor pinjaman berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur.
Syarat Penerima KUR Perumahan
Kemudian, untuk dapat mengakses KUR Perumahan, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut yakni.
- Memiliki usaha yang produktif dan layak.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
- Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, maupun bank checking.
- Tidak sedang menerima KUR lain pada waktu yang sama.
- Tidak sedang menerima program kredit pemerintah lainnya secara bersamaan.
Dengan plafon pinjaman yang bervariasi dan skema yang fleksibel, program KUR Perumahan ini membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.
