Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361,2 Triliun, Menkeu Purbaya Percepat Reformasi Sistem Perpajakan

Minggu 11 Jan 2026, 17:55 WIB
Gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Pemerintah mencatat lonjakan restitusi pajak sepanjang 2025 dan menyiapkan reformasi perpajakan untuk mengejar target penerimaan 2026. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Pemerintah mencatat lonjakan restitusi pajak sepanjang 2025 dan menyiapkan reformasi perpajakan untuk mengejar target penerimaan 2026. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak.

PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus, pasti kurang lagi. Dalam satu dua bulan kami akan perbaiki sistem perpajakan, termasuk Coretax,” tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Kamis, 8 Januari 2026.

Pengetatan Pengawasan dan Pemberantasan Praktik Ilegal

Purbaya juga mengungkapkan adanya temuan praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas sawit dan batu bara. Berdasarkan data Lembaga National Single Window (LNSW), sekitar 10 perusahaan sawit besar diduga melaporkan nilai ekspor hanya separuh dari nilai sebenarnya.

“Kami bisa deteksi beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing hingga 50%. Itu akan kami kejar,” ujar Purbaya.

Selain itu, otoritas fiskal membidik praktik industri ilegal di sektor baja dan bahan bangunan yang diduga melibatkan perusahaan asing. Pemerintah menegaskan tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi menjaga defisit anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4%.


Berita Terkait


News Update