POSKOTA.CO.ID - Rumah di kawasan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, usai diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga berinisial Q yang mencurigai aktivitas di rumah milik pria berinisial R.
Rumah itu disebut kerap didatangi anak-anak muda dari luar daerah untuk membeli obat keras.
Baca Juga: Lagi, Polres Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Tramadol
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim bersama anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas yang dipimpin Pawas Iptu Try Sartoto bergerak ke lokasi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Hasil penggeledahan menemukan seorang pria berinisial AS dengan ratusan butir obat terlarang.
“Benar, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti 290 butir Tramadol, 192 butir Eximer, serta uang penjualan sebesar Rp187 ribu,” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, Senin 25 Agustus 2025.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol Modus COD di Depok
Kapolsek Sepatan juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui Call Center 110, dan berharap kerja sama ini terus terjalin guna menekan peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.