Cemburu Berujung Pidana, Pelaku Pembacokan Pasutri di Bogor Ditangkap di Wilayah Ciseeng

Minggu 11 Jan 2026, 12:07 WIB
Poilsi saat menangkap TH di kawasan Ciseeng, usai melarikan diri setelah melakukan pembacokan kepada Pasutri di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Polres Bogor)

Poilsi saat menangkap TH di kawasan Ciseeng, usai melarikan diri setelah melakukan pembacokan kepada Pasutri di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Polres Bogor)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID  - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.40 WIB.

Pelaku TH, 38 tahun merupakan mantan suami korban. Peristiwa ini terjadi di di Kampung Pasar Kemis, Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Selasa 6 Januari 2026 lalu.

Korban berinisial NB, 41 tahun dan suaminya HT, 44 tahun mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan kepada pasangan pasutri itu dikarenakan ia dibakar api cemburu lantaran mantan istrinya itu menikah lagi, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan sebilah golok miliknya.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

“Hasil interogasi awal, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut didasari rasa kesal terhadap mantan istrinya (NB). Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (HT) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” kata Wikha saat dikonfirmasi Poskota pada Minggu, 11 Januari 2026.

Saat kejadian berlangsung, saksi melihat kedua korban sudah terluka parah dan memiliki luka bekas bacokan.

NB mendapat luka di bagian kepala, sementara HT menerima luka paling serius yakni sobek di bagian tangan, leher dan telinga.

“Pelaku TH ditemukan saksi sedang memegang senjata tajam jenis golok di hadapan korban. Meski saksi sempat mencoba melerai, pelaku justru mengancam saksi sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Wikha.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Kasus Penganiyaan, Polisi Sebut Chandrika Chika dan YB Tak Saling Kenal

Pelaku Dijerat Pidana Penganiyaan Berat

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang masuk dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Hukuman penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” kata Anggi.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa pembacokan pasutri ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah adanya laporan kepada polisi, pihak keamanan langsung mengejar pelaku. Diduga motifnya, karena cemburu karena mantan istri kembali menikah.

Pasutri yang menjadi korban penganiayaan itu, dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapat perawatan medis. (cr-6)


Berita Terkait


News Update