“Hukuman penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” kata Anggi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa pembacokan pasutri ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah adanya laporan kepada polisi, pihak keamanan langsung mengejar pelaku. Diduga motifnya, karena cemburu karena mantan istri kembali menikah.
Pasutri yang menjadi korban penganiayaan itu, dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapat perawatan medis. (cr-6)
