Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Proses Hukum Kasus Chromebook sesuai Prosedur

Sabtu 10 Jan 2026, 10:38 WIB
Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Selain itu, kata Roy, Hasbi juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meskipun tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya.

Kunjungan ke prinsipal disebut hanya untuk memastikan ketersediaan barang dan tidak ada klarifikasi harga. Survei lewat Google Form hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima oleh sekolah, sehingga tidak ada evaluasi terkait pemanfaatan perangkat tersebut.

“Keberatan-keberatan tersebut sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Roy mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pihaknya juga siap membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Namun, keputusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Rizki Abdul Rahman Wahid Siapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Pelapor Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Stand Up Comedy Mens Rea

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update