Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Proses Hukum Kasus Chromebook sesuai Prosedur

Sabtu 10 Jan 2026, 10:38 WIB
Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Suasana sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022 telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riyadi untuk menanggapi eksepsi terdakwa Nadiem Makarim.

“Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada on the track,” kata Roy dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2025.

Menurut Roy, sejumlah saksi turut memberikan keterangan yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam persidangan perkara terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

Spesifikasi dan Harga Chromebook Tidak Dikaji

Sementara itu, saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto menerangkan, proses penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down.

Roy mengatakan, Purwadi tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi harga dan spesifikasi. Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis pada 2020.

"Purwadi juga mengungkap bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyampaikan tidak perlunya dilakukan kajian ulang. Saat rapat, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan agar tetap menggunakan hasil review kajian tahun 2020," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Purwadi menyebutkan, adanya peran anggota DPR bernama Agustina yang memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop kepada para direktur. Agustina sempat memperkenalkan beberapa pengusaha atau prinsipal laptop sebagai calon pemasok TIK.

Terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kemudian, saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD menyampaikan, hasil review kajian tim teknis pada 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP.

“Saksi Muhamad Hasbi juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022," katanya.

Selain itu, kata Roy, Hasbi juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meskipun tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya.

Kunjungan ke prinsipal disebut hanya untuk memastikan ketersediaan barang dan tidak ada klarifikasi harga. Survei lewat Google Form hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima oleh sekolah, sehingga tidak ada evaluasi terkait pemanfaatan perangkat tersebut.

“Keberatan-keberatan tersebut sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Roy mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pihaknya juga siap membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Namun, keputusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Rizki Abdul Rahman Wahid Siapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Pelapor Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Stand Up Comedy Mens Rea

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update