Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Terjerat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat 09 Jan 2026, 14:11 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji (Sumber: X/@YaqutCQoumas)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji (Sumber: X/@YaqutCQoumas)

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981–1987), melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987–1990) dan SMAN II Rembang (1990–1993). Pendidikan sarjana dijalani di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak diselesaikan. Saat berkuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah satu pendiri.

Jejak Karier Politik

Berasal dari keluarga pendiri dan tokoh NU, Gus Yaqut menapaki karier politik melalui PKB. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001–2014), Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005), serta Wakil Bupati Rembang (2005–2010).

Pada level nasional, Yaqut menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014–2019, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya. Kariernya berlanjut sebagai Menteri Agama (2020–2024).

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan temuan penyidik, kebijakan tersebut diduga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean panjang, justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk potensi kerugian ekonomi dan pelayanan publik.

Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah

Pemeriksaan dan Respons Tersangka

Dalam proses penyidikan, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa oleh KPK, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan, ia memilih tidak mengungkap materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menag ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah tegas KPK juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan keagamaan yang menyangkut hajat jutaan umat.


Berita Terkait


News Update