Bansos Beras 40 Kg Segera Cair, KPM Wajib Penuhi Dokumen dan Ketentuan Resmi Pemerintah

Jumat 09 Jan 2026, 21:30 WIB
Pemerintah Lanjutkan Bansos Beras 2026 Sebanyak 720 Ribu Ton, Ini Jadwal dan Tata Cara Pengambilannya (Sumber: Pinterest)

Pemerintah Lanjutkan Bansos Beras 2026 Sebanyak 720 Ribu Ton, Ini Jadwal dan Tata Cara Pengambilannya (Sumber: Pinterest)

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat undangan atau pemberitahuan resmi
  • Datang sesuai jadwal dan lokasi

KPM harus hadir di titik distribusi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menghindari penumpukan antrean.

Mengambil nomor antrean dan verifikasi identitas

Penerima diminta mengambil nomor antrean dan menunjukkan KTP kepada petugas.

Pengecekan data penerima

Petugas akan mencocokkan nama KPM dengan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.

Menandatangani bukti penerimaan

Setelah data dinyatakan valid, KPM wajib menandatangani berkas sebagai bukti telah menerima bantuan.

Pengecekan kualitas dan berat beras

Penerima dianjurkan memastikan kondisi beras baik serta berat sesuai ketentuan 10 kilogram per keluarga.

Membawa pulang bansos beras

Setelah seluruh tahapan selesai, bansos beras dapat dibawa pulang oleh KPM.

Baca Juga: Dana Rp75 Triliun Ditarik Purbaya dari Himbara, OJK: Kondisi Likuiditas Perbankan Nasional Terkendali

Hak KPM: 10 Kg Beras per Bulan Selama 4 Bulan

Pemerintah memastikan setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai 40 kilogram beras untuk empat bulan.

Program ini diharapkan mampu:

  • Menekan beban pengeluaran rumah tangga miskin
  • Menjaga akses pangan pokok
  • Mengendalikan dampak fluktuasi harga beras di pasaran
  • Komitmen Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan

Kebijakan bansos beras merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Selain membantu masyarakat rentan, penyaluran beras dari cadangan pemerintah juga berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi dan selalu menunggu pengumuman dari aparat desa, kelurahan, atau instansi terkait.


Berita Terkait


News Update