Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan atau pemberitahuan resmi
- Datang sesuai jadwal dan lokasi
KPM harus hadir di titik distribusi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menghindari penumpukan antrean.
Mengambil nomor antrean dan verifikasi identitas
Penerima diminta mengambil nomor antrean dan menunjukkan KTP kepada petugas.
Pengecekan data penerima
Petugas akan mencocokkan nama KPM dengan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.
Menandatangani bukti penerimaan
Setelah data dinyatakan valid, KPM wajib menandatangani berkas sebagai bukti telah menerima bantuan.
Pengecekan kualitas dan berat beras
Penerima dianjurkan memastikan kondisi beras baik serta berat sesuai ketentuan 10 kilogram per keluarga.
Membawa pulang bansos beras
Setelah seluruh tahapan selesai, bansos beras dapat dibawa pulang oleh KPM.
Hak KPM: 10 Kg Beras per Bulan Selama 4 Bulan
Pemerintah memastikan setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai 40 kilogram beras untuk empat bulan.
Program ini diharapkan mampu:
- Menekan beban pengeluaran rumah tangga miskin
- Menjaga akses pangan pokok
- Mengendalikan dampak fluktuasi harga beras di pasaran
- Komitmen Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan
Kebijakan bansos beras merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Selain membantu masyarakat rentan, penyaluran beras dari cadangan pemerintah juga berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi dan selalu menunggu pengumuman dari aparat desa, kelurahan, atau instansi terkait.
