Bahkan, kata Roy, ia sempat mendapat apresiasi sebagai kader terbaik partai sebelum akhirnya memilih fokus pada studi.
Oleh karena itu, ia menilai seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan informasi bohong dan fitnah. Sehingga unsur pidana dalam laporan yang ia ajukan telah terpenuhi sehingga kepolisian dengan cepat menerbitkan laporan polisi.
"Laporan bukan karena sudah dijadikan tersangka tapi sebagai warga negara yang memiliki hak dan dilindungi konstitusi dan hukum serta punya untuk melaporkan siapa saja yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah," beber Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dua klaster kasus. Para tersangka juga telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa. Para tersangka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali setiap pekan, pada hari Kamis. (man)
