Pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan dana. Namun, Tumirah hanya menerima penggantian sekitar Rp18,9 juta hingga Rp17 juta, tergantung sumber verifikasi.
Ia menyatakan menerima jumlah tersebut dan memilih berdamai tanpa menuntut sisa dana.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem penyaluran bansos terhadap penyalahgunaan, terutama pada kelompok lansia yang sering menitipkan kartu ATM kepada pendamping.
Dinas Sosial menegaskan akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.