“Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,” bunyi Pasal 5 Ayat 1.
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak; melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; serta melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.
Lalu, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.
