Purbaya menegaskan, pemerintah masih memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat kondisi keuangan negara secara lebih komprehensif sebelum membahas kenaikan belanja pemerintah, termasuk gaji ASN.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan belanja negara yang berdampak luas kemungkinan baru dapat dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
Rincian Gaji PNS 2026
Karena belum adanya pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2026, maka besaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi dasar penggajian ASN hingga ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku.
Gaji PNS Golongan I
- I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
