Bansos PKH dan BPNT Berlaku Seumur Hidup, Pemerintah Tetapkan Pengecualian untuk 3 Golongan Rentan

Kamis 08 Jan 2026, 21:30 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT kepada kelompok rentan sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah. (Sumber: Pinterest/@sisarasa)

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT kepada kelompok rentan sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah. (Sumber: Pinterest/@sisarasa)

Menurut Muhaimin (Kemenko Pemberdayaan Masyarakat), ODGJ membutuhkan jaminan sosial negara secara berkelanjutan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga untuk mendukung proses pengobatan dan pemulihan sosial.

“Negara harus hadir untuk menjamin penghidupan mereka yang memang secara medis dan sosial tidak memungkinkan untuk mandiri,” ujar Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya.

Bagaimana Nasib Ibu Hamil dan Balita?

Selain tiga golongan utama tersebut, kategori ibu hamil dan balita tetap menjadi sasaran prioritas dalam program PKH dan BPNT. Namun, terdapat perbedaan perlakuan kebijakan.

Hingga saat ini, ibu hamil dan balita tetap menerima bansos sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk mendukung kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak. Meski demikian, kepesertaan mereka akan beririsan dengan status usia produktif kepala keluarga.

Artinya, apabila kepala keluarga tergolong usia produktif, maka keluarga tersebut tetap berpotensi terdampak aturan batas maksimal kepesertaan lima tahun.

Skema Pembatasan Bansos bagi Usia Produktif

Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan pembatasan bansos bagi KPM usia produktif. Dalam wacana tersebut, durasi kepesertaan PKH dan BPNT akan dibatasi maksimal lima tahun.

Setelah mencapai batas waktu tersebut, pencairan bansos akan terhenti secara otomatis melalui sistem, dengan tujuan mendorong proses graduasi mandiri dari garis kemiskinan.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.

Baca Juga: Beli Rumah dan Apartemen Tahun 2026 Tanpa PPN? Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen: Ini Ketentuan PMK 90/2025 yang Ditetapkan Menkeu Purbaya

Program PENA sebagai Jalan Pemberdayaan Ekonomi

Sebagai bentuk kompensasi dan strategi pemberdayaan, pemerintah mengarahkan KPM usia produktif untuk beralih ke Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Melalui program ini, KPM akan memperoleh modal usaha berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta, disertai pendampingan usaha. Pemerintah berharap skema ini menjadi stimulan ekonomi agar penerima bansos mampu membangun usaha produktif dan mandiri secara finansial.

Menunggu Juknis Resmi Pemerintah

Meski wacana kebijakan telah menguat, masyarakat dan para pendamping sosial masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait detail implementasi aturan tersebut.


Berita Terkait


News Update