POSKOTA.CO.ID - Penerapan Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru digitalisasi layanan perpajakan nasional.
Namun, pada fase awal adaptasi, banyak Wajib Pajak menghadapi kendala teknis, khususnya saat login pertama kali. Salah satu masalah paling sering muncul adalah notifikasi merah bertuliskan “ID Pengguna tidak ditemukan” atau “Nama pengguna tidak ditemukan”.
Kondisi ini kerap memicu kepanikan. Padahal, DJP menegaskan bahwa kendala tersebut bukan berarti akun Wajib Pajak hilang atau terhapus, melainkan umumnya disebabkan oleh kesalahan pemilihan jenis ID, format nomor yang belum sesuai 16 digit, atau data yang belum padan di sistem.
“Kolom ID Pengguna pada Coretax diisi dengan NIK atau NPWP yang telah disesuaikan dengan format terbaru,” jelas DJP dalam penjelasan resmi layanan Coretax.
Lalu, ID Pengguna Coretax seharusnya diisi apa? Berikut panduan lengkap dan runtut agar Wajib Pajak tidak lagi terjebak di halaman login.
Memahami Konsep Dasar ID Pengguna Coretax
Sebelum mencoba berulang kali, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu definisi ID Pengguna dalam sistem Coretax.
Berdasarkan panduan resmi DJP, mekanisme login Coretax dilakukan dengan langkah berikut:
- Memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP)
- Memasukkan kata sandi DJP Online
- Mengisi kode keamanan (captcha)
- Menekan tombol Masuk
Poin terpenting yang sering disalahpahami adalah bahwa ID Pengguna bukan alamat email, bukan nomor telepon, dan bukan nama lengkap. Sistem Coretax hanya mengenali nomor identitas perpajakan yang valid.
Coretax ID Pengguna Diisi Apa? Sesuaikan dengan Status Wajib Pajak
Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada status Wajib Pajak. Kesalahan memilih jenis ID menjadi penyebab utama pesan “ID tidak ditemukan”.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia, DJP telah menyatukan NPWP dengan NIK.
