ID Pengguna Coretax Tidak Ditemukan? Ini Solusi Resmi Login Core Tax DJP

Rabu 07 Jan 2026, 21:30 WIB
Bingung Saat Login Coretax karena ID Pengguna Tak Terbaca? Simak Penjelasan Resmi dan Cara Mengatasinya (Sumber: Dok/Coretax)

Bingung Saat Login Coretax karena ID Pengguna Tak Terbaca? Simak Penjelasan Resmi dan Cara Mengatasinya (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Penerapan Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru digitalisasi layanan perpajakan nasional.

Namun, pada fase awal adaptasi, banyak Wajib Pajak menghadapi kendala teknis, khususnya saat login pertama kali. Salah satu masalah paling sering muncul adalah notifikasi merah bertuliskan “ID Pengguna tidak ditemukan” atau “Nama pengguna tidak ditemukan”.

Kondisi ini kerap memicu kepanikan. Padahal, DJP menegaskan bahwa kendala tersebut bukan berarti akun Wajib Pajak hilang atau terhapus, melainkan umumnya disebabkan oleh kesalahan pemilihan jenis ID, format nomor yang belum sesuai 16 digit, atau data yang belum padan di sistem.

“Kolom ID Pengguna pada Coretax diisi dengan NIK atau NPWP yang telah disesuaikan dengan format terbaru,” jelas DJP dalam penjelasan resmi layanan Coretax.

Lalu, ID Pengguna Coretax seharusnya diisi apa? Berikut panduan lengkap dan runtut agar Wajib Pajak tidak lagi terjebak di halaman login.

Baca Juga: Insiden Brutal Liga 4 Kembali Terulang: Tendangan Pemain KAFI Jogja Dilayangkan ke Wajah Pemain UAD FC, Wasit Dikritik karena Kartu Kuning

Memahami Konsep Dasar ID Pengguna Coretax

Sebelum mencoba berulang kali, Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu definisi ID Pengguna dalam sistem Coretax.

Berdasarkan panduan resmi DJP, mekanisme login Coretax dilakukan dengan langkah berikut:

  • Memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP)
  • Memasukkan kata sandi DJP Online
  • Mengisi kode keamanan (captcha)
  • Menekan tombol Masuk

Poin terpenting yang sering disalahpahami adalah bahwa ID Pengguna bukan alamat email, bukan nomor telepon, dan bukan nama lengkap. Sistem Coretax hanya mengenali nomor identitas perpajakan yang valid.

Coretax ID Pengguna Diisi Apa? Sesuaikan dengan Status Wajib Pajak

Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada status Wajib Pajak. Kesalahan memilih jenis ID menjadi penyebab utama pesan “ID tidak ditemukan”.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia, DJP telah menyatukan NPWP dengan NIK.


Berita Terkait


News Update