Dua Bulan Belum Terima Gaji, ASN hingga DPRD Purwakarta Meradang

Rabu 07 Jan 2026, 22:05 WIB
Ilustrasi - ASN di Kabupaten Purwakarta belum menerima gaji sejak Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - ASN di Kabupaten Purwakarta belum menerima gaji sejak Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab keterlambatan tersebut. “Katanya mah sih, ada sistem yang terkunci di pusat. Saat ini sedang dikonsultasikan ke Jakarta,” paparnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purwakarta Nina Herlina membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji akibat kendala teknis.

Baca Juga: Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Belum Cair, Benarkah Ini Sinyal Carry Over Anggaran 2026?

Ia menyebut terdapat delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami kesalahan input data sehingga sistem penggajian terkunci.

“Ada beberapa OPD yang salah input atau salah pengetikan, akhirnya sistemnya terkunci,” jelasnya.

Mantan Pelaksana Tugas Sekda Purwakarta itu menambahkan, pihaknya telah mengirim tim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Jakarta untuk melakukan perbaikan sistem.

“Sekarang sedang proses perbaikan di Pusdatin. Karena sistemnya nasional, jadi harus antre dengan daerah lain,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update