Oleh karena itu, informasi yang akurat dan terperinci mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, hingga alur seleksi PPPK KemenHAM 2026 menjadi hal penting.
Dengan memahami setiap tahapan secara cermat, calon peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal dan meningkatkan peluang untuk lolos dalam proses seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu, Tri Adhianto Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Syarat PPPK KemenHAM 2026
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar wajib berstatus WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Batas Usia Pelamar: Usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM.
- Pengalaman Kerja Minimal Dua Tahun: Setiap pelamar harus memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak Pernah Dipidana: Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana dua tahun atau lebih.
- Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN atau BUMD.
- Bukan ASN atau Aparat Aktif: Pelamar tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK paruh waktu, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Netral dari Politik Praktis: Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Bersih dari Pelanggaran Seleksi: Pelamar tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN sebelumnya.
- Tidak Sedang Proses Penetapan NIP: Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak Pernah Mengundurkan Diri dalam Masa Sanksi: Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak Mendaftar di Instansi Lain: Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK pada instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri PANRB Tahun 2025.
- Bukan Anggota Organisasi Terlarang: Pelamar tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.
- Memenuhi Kualifikasi Pendidikan: Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari instansi berwenang.
Syarat Khusus
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama: Berpengalaman kerja minimal dua tahun di bidang penyusunan atau evaluasi rencana, kebijakan, program strategis, kegiatan, atau anggaran.
- Apoteker Ahli Pertama: Memiliki pengalaman minimal dua tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
- Penata Layanan Operasional: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.
- Pengelola Layanan Operasional: Wajib berpengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul kurikulum.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN untuk Keamanan Data PNS dan PPPK
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026
- Pendaftaran Online Terpusat: Pelamar wajib membuat akun dan mendaftar melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali.
- Simpan Akun dengan Baik: Pelamar wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan username serta password akun pendaftaran.
- Dilarang Mendaftar Ganda: Pelamar yang diketahui mendaftar lebih dari satu jabatan, satu unit kerja/penempatan, atau menggunakan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran melalui laman SSCASN sebagai bukti resmi keikutsertaan seleksi.
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK KemenHAM 2026 Kapan Dibuka?
Berdasarkan pengumuman resmi KemenHAM, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dibuka mulai 7 Januari dan akan ditutup pada 23 Januari 2026.
Rentang waktu pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara matang sebelum melakukan registrasi melalui portal resmi SSCASN.
Sebelum memasuki tahap pendaftaran, KemenHAM terlebih dahulu mengumumkan tahapan seleksi secara keseluruhan.
Pengumuman seleksi sendiri dijadwalkan berlangsung sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.
Pada fase ini, calon pelamar diimbau untuk mencermati formasi yang tersedia, kualifikasi pendidikan, serta persyaratan umum dan khusus sesuai jabatan yang dilamar.
Adapun tahapan pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 yang bisa disimak selengkapnya berikut ini.
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7-23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8-29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1-3 Februari 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 - 10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7-16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27-31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12-14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12-15 April 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan secara rinci, pastikan untuk mencermati tahapan seleksi PPPK 2026 agar tidak tertinggal informasi penting dan dapat mempersiapkan diri secara optimal.
