PPPK Lulusan SMP Mulai Cair Januari 2026, Berapa Gaji Pokok dan Tambahannya?

Jumat 02 Jan 2026, 23:59 WIB
Cair Januari 2026! Segini Gaji PPPK Lulusan SMP Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima.  (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Cair Januari 2026! Segini Gaji PPPK Lulusan SMP Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

POSKOTA.CO.ID - Januari 2026 menjadi momen penting bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Di tengah harapan akan kepastian kesejahteraan, pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: berapa gaji PPPK lulusan SMP yang akan cair pada awal tahun 2026?

Isu ini relevan, terutama bagi tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik dengan latar belakang pendidikan menengah pertama. Pemerintah sendiri terus mendorong penguatan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adil, proporsional, dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Berapa Usia Difa Idola Cilik Sekarang? Ini Profil Lengkap Muhammad Difa Ryansyah, Calon Suami Frislly Herlind

PPPK Resmi Masuk Kategori ASN

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai bagian dari ASN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” dikutip dari laman resmi bkpsdm.jogjakota.go.id.

Meski memiliki status yang sama sebagai ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga masa pensiun.

Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Dalam sistem kepegawaian PPPK, pemerintah membagi golongan PPPK menjadi 17 tingkat, yang disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) dan jenjang pendidikan terakhir.

Pembagian ini menjadi dasar utama dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan. Berikut klasifikasi golongan PPPK berdasarkan pendidikan:

Lulusan SD: Golongan I


Berita Terkait


News Update