POSKOTA.CO.ID - Januari 2026 menjadi momen penting bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Di tengah harapan akan kepastian kesejahteraan, pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: berapa gaji PPPK lulusan SMP yang akan cair pada awal tahun 2026?
Isu ini relevan, terutama bagi tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik dengan latar belakang pendidikan menengah pertama. Pemerintah sendiri terus mendorong penguatan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adil, proporsional, dan berbasis kompetensi.
PPPK Resmi Masuk Kategori ASN
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai bagian dari ASN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” dikutip dari laman resmi bkpsdm.jogjakota.go.id.
Meski memiliki status yang sama sebagai ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga masa pensiun.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dalam sistem kepegawaian PPPK, pemerintah membagi golongan PPPK menjadi 17 tingkat, yang disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) dan jenjang pendidikan terakhir.
Pembagian ini menjadi dasar utama dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan. Berikut klasifikasi golongan PPPK berdasarkan pendidikan:
Lulusan SD: Golongan I
