Sudah Resmi Jadi PPPK dan Pegang NIP, Berapa Gaji yang Diterima Eks Tenaga Honorer? Ini Jawabannya

Minggu 04 Jan 2026, 19:50 WIB
Resmi Kantongi NIP, Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu (Sumber: Pinterest)

Resmi Kantongi NIP, Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penantian panjang tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah secara resmi telah memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh dan berkeadilan.

Pengangkatan ini tidak hanya berdampak pada status hukum dan kepastian kerja, tetapi juga menyentuh aspek paling mendasar bagi kehidupan tenaga honorer: penghasilan dan kesejahteraan.

Banyak honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dengan gaji minim dan tanpa jaminan, kini mulai merasakan kehadiran negara secara nyata.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas di Area Persawahan Kronjo

Dua Skema Pengangkatan: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan pengangkatan tenaga honorer ke dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema paruh waktu merupakan solusi strategis agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah.

“PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba Subagja dalam keterangannya.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial sekaligus menghargai pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

PPPK Penuh Waktu Sudah Terima NIP, Ini Dasar Gajinya

Sejumlah daerah dilaporkan telah menyelesaikan proses penetapan NIP bagi PPPK penuh waktu. Dengan terbitnya NIP, maka secara otomatis hak kepegawaian, termasuk gaji pokok, mulai berlaku.

Gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan gaji PPPK. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rentang gaji PPPK penuh waktu berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:


Berita Terkait


News Update