POSKOTA.CO.ID - Penantian panjang tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah secara resmi telah memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan skema penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh dan berkeadilan.
Pengangkatan ini tidak hanya berdampak pada status hukum dan kepastian kerja, tetapi juga menyentuh aspek paling mendasar bagi kehidupan tenaga honorer: penghasilan dan kesejahteraan.
Banyak honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dengan gaji minim dan tanpa jaminan, kini mulai merasakan kehadiran negara secara nyata.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas di Area Persawahan Kronjo
Dua Skema Pengangkatan: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan pengangkatan tenaga honorer ke dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema paruh waktu merupakan solusi strategis agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah.
“PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba Subagja dalam keterangannya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial sekaligus menghargai pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
PPPK Penuh Waktu Sudah Terima NIP, Ini Dasar Gajinya
Sejumlah daerah dilaporkan telah menyelesaikan proses penetapan NIP bagi PPPK penuh waktu. Dengan terbitnya NIP, maka secara otomatis hak kepegawaian, termasuk gaji pokok, mulai berlaku.
Gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan gaji PPPK. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rentang gaji PPPK penuh waktu berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.60
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Penusukan Malam Tahun Baru di Kemang Hingga Kritis, Pelaku Masih Berkeliaran
Bagaimana dengan Gaji PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, penghasilan PPPK paruh waktu diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Namun demikian, pemerintah juga membuka ruang bagi daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan upah minimum regional (UMR/UMP) yang berlaku, sepanjang kemampuan anggaran memungkinkan.
Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi tenaga honorer, karena meskipun belum menjadi PPPK penuh waktu, mereka tetap memperoleh kepastian penghasilan dan status kerja yang lebih jelas dibanding sebelumnya.
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Bagi banyak tenaga honorer, pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan simbol pengakuan atas pengabdian panjang yang kerap diwarnai ketidakpastian. Dengan adanya NIP, gaji yang lebih layak, serta peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, pemerintah diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih profesional dan berkeadilan.
