Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Penusukan Malam Tahun Baru di Kemang Hingga Kritis, Pelaku Masih Berkeliaran
Bagaimana dengan Gaji PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, penghasilan PPPK paruh waktu diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Namun demikian, pemerintah juga membuka ruang bagi daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan upah minimum regional (UMR/UMP) yang berlaku, sepanjang kemampuan anggaran memungkinkan.
Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi tenaga honorer, karena meskipun belum menjadi PPPK penuh waktu, mereka tetap memperoleh kepastian penghasilan dan status kerja yang lebih jelas dibanding sebelumnya.
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Bagi banyak tenaga honorer, pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan simbol pengakuan atas pengabdian panjang yang kerap diwarnai ketidakpastian. Dengan adanya NIP, gaji yang lebih layak, serta peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, pemerintah diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih profesional dan berkeadilan.
