Hukuman Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Berapa Tahun? Ini Isi Aturan KUHP Baru yang Berlaku Hari Ini 2 Januari 2025

Jumat 02 Jan 2026, 15:32 WIB
Ilustrasi. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru soal pengaturan hubungan seksual di luar nikah resmi berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru soal pengaturan hubungan seksual di luar nikah resmi berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2025. (Sumber: Freepik)

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Pasal tersebut termasuk delik aduan terbatas, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Baca Juga: Viral Sempat Dilarang Misa Natal, Wisma Sahabat Yesus Bantah Adanya Intimidasi

Meski demikian, beberapa pihak menilai pasal ini tetap bersifat regresif karena mengintervensi ranah privat warga negara.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi melalui Pasal 412.

Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Pasal ini dimaksudkan untuk menjaga norma sosial dan moral yang berlaku, namun dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ranah pribadi warga.


Berita Terkait


News Update