Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Pasal tersebut termasuk delik aduan terbatas, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Baca Juga: Viral Sempat Dilarang Misa Natal, Wisma Sahabat Yesus Bantah Adanya Intimidasi
Meski demikian, beberapa pihak menilai pasal ini tetap bersifat regresif karena mengintervensi ranah privat warga negara.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi melalui Pasal 412.
Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Pasal ini dimaksudkan untuk menjaga norma sosial dan moral yang berlaku, namun dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ranah pribadi warga.
