POSKOTA.CO.ID - Kabar pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin tengah menjadi sorotan publik di Indonesia, hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Melalui pernyataan video pada Senin, 16 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan setelah sebelumnya sempat dimutasi secara paksa.
Ia menduga, mutasi dan pemecatan ini berkaitan dengan sikapnya yang dianggap tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Kemenkes.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujar dr Piprim dalam video tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, dua bulan sebelum mutasi terjadi, dirinya sempat dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dan mendapat peringatan dari seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).
"Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi," kata dr Piprim menirukan pesan seniornya.
Namun, dr Piprim memilih tetap pada pendiriannya untuk menjaga independensi kolegium sesuai amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang.
Menurut dia, perjuangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium harus independen.
"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," ungkapnya.
Lantas, apa alasan sebenarnya pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso? Berikut penjelasan Kementrian Kesehatan.
