CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Kepercayaan pemilik rumah di Cimahi harus dibayar mahal. Rumah mewah di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, dibobol orang dalam. Pelakunya tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) sendiri yang selama ini dipercaya menjaga rumah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil dibongkar. Dua tersangka diamankan, yakni IA alias Ipah Atiroh 45 tahun dan suaminya, J alias Jamaludin 44 tahun.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban, Roy Yuliandri 56 tahun, melapor pada Selasa 23 Desember 2025.
Saat itu, korban yang lama menetap di luar kota terkejut bukan main saat kembali ke rumah. Terlebih ketika pemilik rumah itu sampai di rumah, kondisinya sudah berantakan ditambah isi rumah pun ludes.
Baca Juga: Pantau Arus Lembang, Kapolres Cimahi Petakan Tiga Titik Rawan
"Korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya sudah tidak ada. Jika ditotal, kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta," kata Teguh, di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025.
Pelaku benar-benar menggasak barang milik korban yang lumayan bernilai tinggi, mulai dari 18 handle pintu, belasan keran air, televisi Sony 50 inci, home theater LG, empat unit AC, mesin jet pump, mesin jacuzzi, treadmill, kompresor, CCTV, hingga tape mobil merek JVC. Parahnya lagi, selimut pun ikut disikat.
Mendapati laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung menggelar olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi, polisi mengendus fakta mencurigakan. Ternyata, kunci rumah dipegang oleh IA alias Ipah, ART yang selama ini dipercaya korban.
Tak buang waktu, polisi menggerebek rumah kos tempat IA tinggal bersama suaminya. Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil.
Baca Juga: Polres Cimahi Siaga Pengamanan Natal hingga 26 Desember
"Akhirnya, sejumlah barang milik korban ditemukan dan langsung disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Teguh menambahkan, dari pemeriksaan terungkap, tersangka IA menyalahgunakan kepercayaan korban. Pencurian dilakukan bersama suaminya secara bertahap selama kurang lebih satu tahun.
Menurut Teguh, modusnya tergolong licik. Sebagian barang dipakai sendiri, sisanya dijual untuk kebutuhan pribadi. Aksi ini berlangsung sejak korban terakhir datang ke rumah pada Desember 2024. Saat itu rumah masih rapi. Setahun kemudian tak ada lagi barang yang utuh di rumah korban.
Kini pasangan suami istri itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau, buat warga, waspada kejahatan bisa datang dari orang terdekat," tuturnya.
