Satreskrim Polres Cimahi Bekuk ART Penggasak Barang Majikan, Ancaman Hukuman 7 Tahun

Selasa 30 Des 2025, 16:50 WIB
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa 30 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa 30 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Teguh menambahkan, dari pemeriksaan terungkap, tersangka IA menyalahgunakan kepercayaan korban. Pencurian dilakukan bersama suaminya secara bertahap selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Teguh, modusnya tergolong licik. Sebagian barang dipakai sendiri, sisanya dijual untuk kebutuhan pribadi. Aksi ini berlangsung sejak korban terakhir datang ke rumah pada Desember 2024. Saat itu rumah masih rapi. Setahun kemudian tak ada lagi barang yang utuh di rumah korban.

Kini pasangan suami istri itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami mengimbau, buat warga, waspada kejahatan bisa datang dari orang terdekat," tuturnya.


Berita Terkait


News Update