CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mencatat angka gugatan cerai yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 5.496 perkara gugatan cerai masuk sejak periode Januari hingga menjelang tutup tahun.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi mengungkapkan tingginya angka perceraian tersebut mayoritas disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga dan faktor ekonomi.
Namun, pada tahun ini muncul fenomena baru yang mulai mendominasi sebagai pemicu perceraian, yakni judi online (judol).
Baca Juga: ASN Pelayanan Publik di Kota Bekasi Dilarang Cuti Sembarangan Jelang Akhir Tahun
“Kami menemukan tren baru, yakni judi online yang mulai menjadi pemicu utama perceraian,” ujar Tirmizi pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurutnya, dari berbagai perkara perceraian yang ditangani, kecanduan judi online kerap menjadi latar belakang utama karena berdampak langsung pada kondisi keuangan keluarga.
Pengeluaran yang tidak terkendali akibat judol memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada gugatan cerai.
“Kecanduan judi online ini menguras keuangan keluarga, sehingga banyak pasangan akhirnya memilih mengakhiri hubungan pernikahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Ojek di Bekasi Jadi Korban Penipuan dan Penganiayaan, Mata Disiram Lem Usai Antar Penumpang
Dari total perkara yang masuk sepanjang tahun 2025, Tirmizi menyebutkan sebanyak 5.365 gugatan cerai telah diputus oleh Pengadilan Agama Cikarang.
