Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025
Para penjual yang digrebek, lanjut Firman hanya didata serta dihimbau untuk tidak menjual dan penyebarkan miras tanpa ijin.
"Sesuai aturan Perda Kota Depok No.6 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakhohol. Anggota akan melakukan patroli pemberantasan penjualan miras tanpa ijin," ungkapnya. (ang)
