Polsek Cinere Bongkar Gudang Penyimpanan Miras Ilegal Siap Edar Jelang Tahun Baru 2026

Kamis 25 Des 2025, 12:03 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Firman bersama Panit Riksa dan anggota Polsek Cinere menyita barang bukti ratusan botol miras berbagai merek hasil operasi pemberantasan penjualan Miras. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Firman bersama Panit Riksa dan anggota Polsek Cinere menyita barang bukti ratusan botol miras berbagai merek hasil operasi pemberantasan penjualan Miras. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Cinere berhasil menggrebek sejumlah tempat penyimpanan minuman keras (miras) yang disiapkan untuk dijual bertepatan pada pergantian malam tahun baru 2026.

Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh, mengatakan patroli operasi peredaran miras dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2025, Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Firman bersama anggota Panit 1 Riksa Aipda Joko di melakukan penggrebekan 4 tempat penyimpanan miras.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti ratusan botol miras dengan jenis bervariasi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Imbau Warga Tak Pesta Kembang Api dan Hindari Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan 

"Lokasi yang menjadi tempat-tempat penyimpanan dan penjualan Miras digrebek anggota daerah Jalan Musalah RT 001 RW 02, lokasi kedua di daerah Grogol RT 006 RW 02, Cinere dan Limo," ujar Chairul Saleh pada 25 Desember 2025.

"Barang bukti berhasil disita total 200 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol diatas 15 persen,"  katanya.

Chairul mengatakan tempat penyimpanan miras yang digrebek anggota ada di rumahan, warung kelontong, dan toko jamu.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini dan Besok 25-26 Desember 2025

"Kami menjamin keamanan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 tetap aman dan kondusif serta bebas dari penjualan miras," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Firman mengatakan dari operasi pemberantasan miras momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026.

"Empat titik yang menjadi tempat penyimpanan dan menjual Miras juga hasil dari penyelidikan anggota langsung didalami baru dapat ketahuan," ucap Firman.

Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025

Para penjual yang digrebek, lanjut Firman hanya didata serta dihimbau untuk tidak menjual dan penyebarkan miras tanpa ijin.

"Sesuai aturan Perda Kota Depok  No.6 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakhohol. Anggota akan melakukan patroli pemberantasan penjualan miras tanpa ijin," ungkapnya. (ang)


Berita Terkait


News Update