CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor mengimbau untuk tidak menggelar pesta kembang api saat malam perayaan tahun baru 2026.
Kebijakan ini diambil untuk bisa memberikan rasa nyaman, serra menjaga ketertiban dan keamanan masyakarat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Imbauan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mabes Polri yang melarang pelaksanaan pesta kembang api saat malam Tahun Baru.
Baca Juga: Polres Bogor Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman
Polres Bogor diminta untuk menyosialisasikan aturan tersebut secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk polsek-polsek di wilayah Kabupaten Bogor, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Terutama di beberapa lokasi yang kemungkinan menggunakan pesta kembang api sebagai acaranya. Kedepan kami akan sosialisasi lebih masif dan menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” kata Wikha kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Baca Juga: Wali Kota Depok dan Kapolres Metro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Wikha menambahkan, pihaknya juga bakal memberi imbauan untuk para pedagang perasan atau kembang api agar mengertikan kegiatannya tersebut. Jika masih dihiraukan, maka akan ditindaklanjuti.
“Sementara kita pendekatan persuasif dulu,” ucapnya.
Selain masyarakat, Polres Bogor juga akan memberikan imbauan kepada para pedagang petasan atau kembang api agar memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
