TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pada momen perayaan Natal 2025, Rutan Kelas I Tangerang memberikan kado remisi kepada para warga binaan.
Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin mengatakan, 17 warga binaannya mendapatkan remisi adanya mereka yang beragama Nasrani.
Baca Juga: Liburan Tiba! Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Remisi Khusus (RK I) Natal sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Irhamuddin pada Kamis, 25 Desember 2025.
“Pemberian remisi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2239 dan 2241.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025 tentang Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025," katanya.
Irhamuddin menyebut, pihaknya mencatat sebanyak 32 orang yang terdiri dari 15 orang yang berstatus tahanan dan 17 orang berstatus narapidana memeluk agama Nasrani.
Baca Juga: Pemkab Bogor Imbau Warga Tak Pesta Kembang Api dan Hindari Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan
"Dari jumlah keseluruhan warga binaan yang beragama Nasrani, sebanyak 17 narapidana diusulkan dan memperoleh Remisi Khusus Natal (RK I) dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 14 hari hingga 3 bulan,” kata Irhamuddin.
“Sementara 15 orang tahanan belum memperoleh remisi karena masih menjalani proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap dia.
Irhamuddin menyebut, Perayaan Natal Tahun 2025 mengajak seluruh umat untuk semakin memahami makna kelahiran Kristus, membangkitkan hati untuk hidup dalam damai, serta merayakan kasih Allah yang begitu besar melalui kedatangan Yesus Kristus ke dunia.
