POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan aturan ganjil-genap di Jakarta hari ini ditiadakan sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025.
Dalam unggahan yang dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta bahwa peniadaan gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Serta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Liburan Tiba! Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan ganjil genap kembali berlaku normal pada Senin, 29 Desember 2025 yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diiumbau bagi pengguna jalan tetap taat aturan, sebab jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Selain mengacu pada SKB tiga menteri, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor roda empat dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan tanpa dikenai sanksi.
Namun, Dishub DKI tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Dengan peniadaan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Natal atau ingin memanfaatkan waktu libur panjang.
