Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Tanpa Kembang Api, Pemprov DKI Pilih Atraksi Drone dan Doa Bersama

Senin 22 Des 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi - Pemprov Jakarta memastikan tidak ada pesta kembang api saat Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, perayaan akan diisi atraksi drone dan doa bersama. (Sumber: Pexelsl/Tom Fisk)

Ilustrasi - Pemprov Jakarta memastikan tidak ada pesta kembang api saat Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, perayaan akan diisi atraksi drone dan doa bersama. (Sumber: Pexelsl/Tom Fisk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Keputusan ini menjadi penanda perubahan arah perayaan akhir tahun di ibu kota, yang kini lebih menekankan kesederhanaan, empati sosial, serta makna reflektif dibandingkan kemeriahan visual semata.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus wujud kepedulian terhadap bencana alam yang tengah melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, masih berada dalam suasana duka akibat bencana yang terjadi.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Ada 168 Ribu Hektar Lahan di Banten Kritis, Ini Pemicunya

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono Anung, Senin 22 Desember 2025.

Larangan Berlaku untuk Acara Pemerintah dan Swasta

Kebijakan peniadaan kembang api tidak hanya berlaku untuk acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemprov Jakarta.

Pramono juga mengimbau pihak swasta agar tidak menggunakan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026, termasuk kegiatan yang membutuhkan perizinan pemerintah.

Imbauan tersebut mencakup acara di hotel, pusat perbelanjaan, hingga berbagai lokasi hiburan di Jakarta. Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemprov Jakarta berencana menerbitkan surat edaran resmi agar dapat dipatuhi secara luas oleh seluruh penyelenggara acara.

Meski demikian, Pramono mengakui bahwa pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengontrol penggunaan kembang api berskala kecil oleh individu. Karena itu, pendekatan yang dipilih lebih menekankan kesadaran dan partisipasi sukarela masyarakat.

Tanpa Razia, Mengutamakan Pendekatan Persuasif

Menariknya, larangan kembang api ini tidak disertai dengan sanksi tegas maupun razia khusus. Pemerintah memilih pendekatan persuasif agar suasana perayaan Tahun Baru tetap berlangsung dengan rasa bahagia, tanpa tekanan berlebihan bagi warga.


Berita Terkait


News Update