Tabrani menyebut total bidang terdampak di RW 09 mencapai sekitar 241 peta bidang, sementara di RW 12 sebanyak 128 peta bidang. Ia menegaskan, ketidakpuasan warga bukan karena menolak pembangunan, melainkan karena nilai ganti rugi yang dinilai jauh dari harapan.
Baca Juga: Warga Duri Pulo Tolak Gusuran Tol Semanan–Sunter, Ganti Rugi Dinilai Tak Layak
“Dulu, sekitar 2020, ada pertemuan di Hotel Paragon. Waktu itu disampaikan bahwa sekarang bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Warga akhirnya punya ekspektasi tinggi. Nyatanya, hasil sekarang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui hingga kini belum ada mediasi lanjutan di tingkat pemerintah kota atau provinsi setelah hasil appraisal diumumkan.
“Sekarang ini yang ada baru rencana gugatan ke pengadilan dari warga. Itu hak warga, dan saya sebagai RW tidak bisa melarang. Saya berdiri membela masyarakat saya,” kata Tabrani.
