Cegah Privatisasi Air, Partai Demokrat Tolak Raperda PAM Jaya Jadi Perseroda

Selasa 23 Des 2025, 18:50 WIB
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terbukanya celah privatisasi pengelolaan air bersih di Jakarta.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mendukung peningkatan layanan air bersih bagi seluruh warga Jakarta

Namun, katanya, perubahan status PAM Jaya tidak boleh menggerus kendali penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas sektor strategis tersebut.

Baca Juga: Warga Masih Beli Air Bersih Dalam Jeriken, DPRD DKI Desak PAM Jaya Percepat Perpipaan di Muara Angke

“Air adalah hak dasar warga dan sumber daya strategis yang tidak boleh dikomersialisasi apalagi diprivatisasi. Karena itu, kepemilikan saham PAM Jaya harus tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Mujiyono di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut dia, Partai Demokrat melalui fraksinya di DPRD DKI Jakarta dapat menyetujui perubahan bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perseroda, sepanjang kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta dijamin sepenuhnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Mujiyono, sejalan dengan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa Perseroda tertentu tidak dapat diprivatisasi.

Selain itu, lanjut Mujiyono, Demokrat merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air harus berada dalam penguasaan dan kendali efektif negara.

Namun demikian, Mujiyono menyoroti sejumlah pasal dalam draf Raperda yang dinilai problematik. Salah satunya adalah ketentuan kepemilikan saham 'seluruhnya atau paling sedikit 51 persen' oleh Pemprov DKI Jakarta.

Rumusan ini, tutur dia, dinilai membuka ruang privatisasi di masa depan.


Berita Terkait


News Update