Pemprov DKI Siapkan Insentif untuk Buruh Mulai dari Air Bersih, Kesehatan, hingga Transportasi

Senin 22 Des 2025, 16:40 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta.(Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta.(Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Pramono menyinggung mengenai pembahasan UMP. Meski secara regulasi pengumuman UMP memiliki batas waktu hingga 24 Desember 2025, namun ia mendorong agar proses pembahasan bisa selesai lebih cepat.

Jika pembahasan rampung hari ini, maka Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran resmi UMP 2026 kepada masyarakat.

"Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai," kata dia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Rp2.502.000 Per Gram di Jakarta 22 Desember 2025

Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Pemprov DKI menjembatani antara pengusaha dan buruh. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan variabel indeks tertentu atau alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

"Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai," tuturnya.

"Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini. Tarik menarik pasti terjadi," tambah Pramono.


Berita Terkait


News Update