Pemprov Jakarta Pastikan UMP 2026 Rampung Hari Ini, Buruh Dijanjikan 3 Insentif

Senin 22 Des 2025, 12:04 WIB
Ilustrasi upah minimum pekerja. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi upah minimum pekerja. (Sumber: Pixabay/EmAji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rampung hari ini, Senin, 22 Desember 2025.

Pembahasan melibatkan Pemprov Jakarta, pengusaha, dan buruh. Pembahasan UMP 2026 mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman utama dalam penentuan besaran upah minimum.

"Sekarang ini adalah di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.

Pramono menuturkan, rentang kenaikan UMP diatur PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni berada di alpa 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

"Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dan sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu," ujarnya.

Ia memastikan, UMP 2026 akan segera diumumkan begitu rampung dibahas.

"Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai," ucapnya.

Sementara itu, ia menjanjikan insentif tambahan bagi para buruh dalam aturan tersebut. Insentif itu berupa tranportasi, kesehatan hingga air bersih dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Desain Poster Natal 2025, Spanduk, hingga Background Tema Natal Keluarga

"Dan Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah," katanya.


Berita Terkait


News Update