SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam menggeruduk Kantor Bupati Serang, Kotabaru, Kamis, 27 Nopember 2025.
Massa dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang datang dari Kawasan Industri Modern Cikande. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026 sebesar 12 persen.
Sekretaris ASPSB, Arizal Peni menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil survei pasar yang menggambarkan kebutuhan hidup layak buruh di tahun 2026 mendatang. Kenaikan dianggap penting agar kesejahteraan buruh tetap terjaga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Setibanya di Pendopo Bupati, massa diterima langsung Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Sekda Zaldi Dhuhana, Asda III, Plt Kepala Bapperida Ida Nuraida, Kasatpol PP Sobur Prianto, serta Kadisnakertrans Diana Utami. Perwakilan buruh kemudian diajak melakukan audiensi untuk membahas tuntutan utama mereka.
Baca Juga: Remaja di Serang Banten Diduga Dilecehkan Mantan Pacar usai Diancam Golok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh. Pihaknya disebut memahami situasi dan kebutuhan kaum pekerja.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menghargai dan mendukung perjuangan kawan-kawan ASPSB. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti secara formal sesuai kewenangan yang ada,” kata Najib, Kamis, 27 November 2025.
Najib menegaskan, pihaknya akan segera menyiapkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia terkait rekomendasi kenaikan UMK Serang 2026.
“Kami akan mengajukan surat kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan usulan kenaikan UMK Kabupaten Serang. Harapan kami, aspirasi buruh dapat menjadi perhatian dalam penetapan kebijakan pengupahan ke depan,” katanya.
Baca Juga: 3 Hari tidak Masuk Kerja, Karyawan Pabrik Baja di Serang Ditemukan Tewas dalam Kontrakan
Di sisi lain, jalannya aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif sejak rombongan buruh memulai perjalanan dari gerbang Kawasan Industri Modern Cikande yang berjarak sekitar 25 km dari Pendopo Bupati Serang.
