Gaji PNS 2026 Dikabarkan Naik 8 Persen? Ini Perkiraan Nominal yang Akan Diterima ASN

Senin 22 Des 2025, 14:49 WIB
Gaji PNS 2026: Kepastian Kenaikan, Realitas Penghasilan, dan Harapan Aparatur Negara (Sumber: Pinterest)

Gaji PNS 2026: Kepastian Kenaikan, Realitas Penghasilan, dan Harapan Aparatur Negara (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi topik yang menyita perhatian publik.

Tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggantungkan penghasilan utamanya dari gaji bulanan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang melihat kebijakan penggajian PNS sebagai cerminan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah gaji PNS 2026 kembali naik 8 persen, atau justru stagnan tanpa penyesuaian baru? Pertanyaan ini wajar, mengingat kenaikan gaji PNS pada 2024 lalu membawa dampak signifikan terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga ASN.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 Mulai Kapan? Catat Tanggal Resmi dari Pemerintah

Tidak Ada Kenaikan Baru, Namun Gaji Tetap Lebih Tinggi

Melansir dari berbagai sumber, hingga memasuki perencanaan anggaran 2026, belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PNS. Artinya, tidak ada tambahan kenaikan gaji baru di luar kebijakan sebelumnya.

Namun demikian, gaji PNS 2026 tetap mengacu pada skema kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 2024 dan tetap digunakan selama belum ada regulasi pengganti.

Dengan kata lain, meskipun tidak ada penyesuaian tambahan di tahun 2026, penghasilan PNS tetap lebih tinggi dibandingkan periode sebelum 2024. Kepastian ini memberikan stabilitas, meski tidak sepenuhnya menjawab harapan sebagian ASN yang berharap adanya kenaikan lanjutan seiring meningkatnya biaya hidup.

Makna Kenaikan 8 Persen bagi Kehidupan ASN

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen bukan sekadar angka statistik. Bagi banyak ASN, kebijakan ini menjadi penopang utama dalam memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan anak, hingga cicilan rumah.

Sebagai ilustrasi sederhana:

  • Gaji pokok sebelum kenaikan: Rp3.000.000
  • Kenaikan 8 persen: Rp240.000
  • Gaji setelah kenaikan: Rp3.240.000

Nominal kenaikan tentu bervariasi, bergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula tambahan penghasilan yang diterima.

Di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, keberlanjutan kenaikan ini menjadi ruang napas yang menenangkan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku untuk tahun 2026:

Golongan I

Umumnya diisi PNS berpendidikan dasar hingga menengah.

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.800

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.900

Golongan II

Didominasi lulusan SMA hingga Diploma III.

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Mayoritas lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2).

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.700

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS.

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.100 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Pembangunan PSEL di TPA Galuga Bogor, Energi Listrik dari Sampah Dimulai 2026

Jadwal Pencairan Gaji PNS 2026

Pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pencairan gaji PNS setiap awal bulan. Untuk Januari 2026, gaji dijadwalkan mulai cair pada 1 Januari dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNS, baik di instansi pusat maupun daerah.

Kepastian waktu pencairan ini menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keuangan ASN, terutama dalam menyusun anggaran bulanan dan tahunan.

Kepastian yang Perlu Disikapi dengan Perencanaan

Meski tidak ada kenaikan gaji baru di 2026, kepastian regulasi memberi ruang bagi PNS untuk menyusun perencanaan keuangan yang lebih matang. Stabilitas penghasilan seharusnya diimbangi dengan pengelolaan yang bijak, mulai dari dana darurat, investasi, hingga persiapan masa pensiun.

Pada akhirnya, kebijakan gaji PNS bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.


Berita Terkait


News Update